Beasiswa Bantuan Program Pasca Sarjana (BPPS) Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) atau dikenal dengan beasiswa BPPS ditujukan bagi dosen atau tenaga pengajar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk program pasca sarjana.
BPPS Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi hanya diberikan kepada dosen yang mengikuti pendidikan pascasarjana, baik magister (S2) maupun doktor (S3), pada program studi yang diselenggarakan secara reguler dan telah memperoleh akreditasi pada jalur akademik oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT).
Program studi yang akan dipertimbangkan untuk mendapatkan prioritas dalam seleksi calon penerima BPPS adalah program studi dalam bidang ilmu yang yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan nasional, seperti: teknologi, MIPA, pertanian, sosial dan ekonomi, kesehatan dan pendidikan.
